Pengertian Doping ~ Sudah tahu apakah itu doping ? doping merupakan semacam obat yang bisa menambah stamina dan sifatnya adalah memaksa tubuh untuk bekerja keras dan tujuan utamanya kalau dalam bidang olahraga adalah meraih prestasi dengan cara yang tidak tepat. kali ini volimaniak akan berbagi kepada anda semuanya mengenai pengertian doping itu.
Kata “Doping” sudah banyak dikenal oleh masyarakat, termasuk oleh masyarakat olahraga, tapi dapat diperkirakan masih sedikit masyarakat yang mengetahui dan memahami apa dan bagaimana ‘binatang’ doping itu?
Kata doping berakar dari kata “dope” diartikan obat bius, dahulu kata dope digunakan oleh suku asli di Afrika Selatan untuk nama minuman beralkohol yang mereka biasa pakai dalam suatu acara pesta tradisionalnya.
Umumnya orang kebanyakan hanya mengartikan doping itu sebuah makanan, minuman atau obat yang kalau dikonsumsi akan bisa lebih dahsyat dalam kehidupan hubungan intim, karena dianggap bisa meningkatkan staminanya tanpa mengetahui akan bahayanya. Bahkan doping tersebut yang dalam wujudnya berbentuk minuman, obat atau jamu seringkali dipahami masyarakat sebagai obat perangsang agar tubuh berkondisi siap “tempur”.
Ditenggarai pemakaian doping tersebut tidak saja dipergunakan oleh masyarakat tetapi juga oleh para olahragawan yang motivasinya hampir serupa yakni agar lebih siap tempur atau meningkatnya dalam penampilan berolahraganya, baik pada saat latihan maupun saat bertanding.Sekarang ini, doping diartikan penggunaan bahan-bahan kimia atau obat-obatan untuk meningkatkan ”perfomance“ seseorang.
Penggunaan obat-obatan atau zat kimia tersebut banyak yang dilarang karena berbagai hal yang bisa dipastikan membahayakan kesehatan pemakainya jika konsumsi secara serampangan, bahkan bisa menimbulkan kematian.
Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dalam Pasal 1 butir 22 disebutkan, Doping adalah penggunaan zat dan / atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan pula, bahwa doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga. Dalam dunia olahraga prestasi, seringkali ditemui adanya atlet yang cenderung menggunakan doping untuk meningkatkan performance-nya atau meningkatkan kinerja fisiknya baik dalam latihan maupun saat bertanding. Tindakan mengonsumsi doping tersebut menunjukkan atlet tersebut belum menyadari akan bahayanya doping sekaligus berprilaku tidak sportive dalam upaya meraih prestasinya untuk menjadi sang juara dalam suatu event olahraga.
Demikian yang bisa volimaniak bagikan pada kesempatan kali ini semoga bisa membantu bagi anda yang membutuhkannya. semoga bermanfaat, terimakasih
Kata “Doping” sudah banyak dikenal oleh masyarakat, termasuk oleh masyarakat olahraga, tapi dapat diperkirakan masih sedikit masyarakat yang mengetahui dan memahami apa dan bagaimana ‘binatang’ doping itu?
Kata doping berakar dari kata “dope” diartikan obat bius, dahulu kata dope digunakan oleh suku asli di Afrika Selatan untuk nama minuman beralkohol yang mereka biasa pakai dalam suatu acara pesta tradisionalnya.
Umumnya orang kebanyakan hanya mengartikan doping itu sebuah makanan, minuman atau obat yang kalau dikonsumsi akan bisa lebih dahsyat dalam kehidupan hubungan intim, karena dianggap bisa meningkatkan staminanya tanpa mengetahui akan bahayanya. Bahkan doping tersebut yang dalam wujudnya berbentuk minuman, obat atau jamu seringkali dipahami masyarakat sebagai obat perangsang agar tubuh berkondisi siap “tempur”.
Ditenggarai pemakaian doping tersebut tidak saja dipergunakan oleh masyarakat tetapi juga oleh para olahragawan yang motivasinya hampir serupa yakni agar lebih siap tempur atau meningkatnya dalam penampilan berolahraganya, baik pada saat latihan maupun saat bertanding.Sekarang ini, doping diartikan penggunaan bahan-bahan kimia atau obat-obatan untuk meningkatkan ”perfomance“ seseorang.
Penggunaan obat-obatan atau zat kimia tersebut banyak yang dilarang karena berbagai hal yang bisa dipastikan membahayakan kesehatan pemakainya jika konsumsi secara serampangan, bahkan bisa menimbulkan kematian.
Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dalam Pasal 1 butir 22 disebutkan, Doping adalah penggunaan zat dan / atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan pula, bahwa doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga. Dalam dunia olahraga prestasi, seringkali ditemui adanya atlet yang cenderung menggunakan doping untuk meningkatkan performance-nya atau meningkatkan kinerja fisiknya baik dalam latihan maupun saat bertanding. Tindakan mengonsumsi doping tersebut menunjukkan atlet tersebut belum menyadari akan bahayanya doping sekaligus berprilaku tidak sportive dalam upaya meraih prestasinya untuk menjadi sang juara dalam suatu event olahraga.
Demikian yang bisa volimaniak bagikan pada kesempatan kali ini semoga bisa membantu bagi anda yang membutuhkannya. semoga bermanfaat, terimakasih
No comments:
Post a Comment